Berawal dari diskusi antara Bang Rudi (seorang kawan yang menganggap CSR hanyalah omong kosong), Kobo (seorang aktivis pencinta alam, pendukung setia CSR) dan Saya (seorang pendengar yang baik, yang harus ada untuk mencegah terjadinya pertumpahan darah). Diskusi awalnya membahas kepatuhan pajak (secara, tanggal 31 Maret adalah batas waktu penyampaian SPT) kemudian menjadi spesifik apakah perusahaan yang menjalankan aktivitas CSR dan melaporkannya sudah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik (tergolong sebagai Wajib Pajak patuh)?
Apakah Kerangka Kerja Pelaporan CSR Mencantumkan Kepatuhan Pajak?
Pertanyaannya masih mudah dijawab. Ya, contohnya G3 dari GRI. Indicator Protocol EC1 membahas tentang direct economic value and distributed.
Komponen dari EC1 adalah:
- Direct economic value generated
-
Pendapatan (revenue), penjualan bersih ditambah penghasilan dari investasi keuangan dan penjualan aset.
- Econonomic value distributed
-
Biaya operasi (operating cost), biaya yang dikeluarkan untuk pihak luar, seperti pembelian bahan baku, biaya sewa, dan royalti;
-
Biaya gaji dan fasilitas pegawai (employee wages and benefit), total gaji pegawai termasuk pajak (PPh21) yang dibayarkan atas nama pegawai. Tidak termasuk pembayaran gaji untuk bukan pegawai. Pembayaran gaji bukan pegawai digolongkan dalam biaya operasi sebagai pembelian jasa. Juga termasuk nilai fasitas yang diterima pegawai seperti fasilitas perumahan dan transportasi;
-
Pembayaran kepada pemilik modal (payment to providers of capital), termasuk didalamnya adalah dividen dan bunga pinjaman (baik jangka panjang maupun pendek)
-
Pembayaran kepada pemerintah, seluruh pajak dan sanksinya yang dibayar pada tingkat internasional, nasional dan lokal.
-
Investasi masyarakat (community investment), termasuk donasi sukarela dan sumbangan kepad NGO atau lembaga riset. Tidak termasuk biaya yang dikeluarkan untuk iklan dan sejenisnya.
Tapi, perusahaan juga menerima fasilitas/ bantuan dari pemerintah, apa kontribusi mereka ke pemerintah (pajak) sebanding dengan fasilitas keuangan yang mereka terima?
Indicator Protocol EC4 memberikan panduan atas masalah tersebut, EC4 membahas significant financial assistance received from government.
Significant financial assistance received from government adalah fasilitas keuangan baik langsung maupun tidak langsung berupa kompensasi atas aktivitas perusahaan dapat berupa pajak, subsidi, bantuan pemerintah (bantuan investasi, penelitian dan pengembangan, dan sejenisnya), insentif keuangan, penghargaan, asistensi keuangan dari lembaga kredit eksport (export credit agencies).
Dengan memperbandingkan EC1 dengan EC4 dapat diketahui apakah kontribusi pajak yang dibayar oleh perusahaan sebanding dengan fasilitas keuangan yang diberikan pemerintah untuk perusahaan tersebut.
Bagaimana dengan perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak?
Berbeda dengan akuntan sebagai auditor independen yang berusaha menjaga keandalan informasi keuangan yang disampaikan perusahaan kepada pihak luar (termasuk pemerintah), konsultan pajak biasanya bertugas untuk membuat pajak yang dibayar perusahaan sekecil mungkin asalkan masih dalam koridor hukum peraturan perpajakan.
Dalam konteks tersebut, perusahaan menganggap pajak adalah biaya yang harus ditekan serendah mungkin. Sehingga, wajar apabila sebuah perusahaan menggunakan jasa konsultan pajak untuk menekan kewajiban pajak yang terutang dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Lantas, apakah perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak memiliki praktik CSR yang buruk?
Belum tentu, bisa jadi tujuan digunakannya jasa konsultan pajak adalah untuk menjadikan perusahaan tidak melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari sanksi perpajakan yang akan lebih membebani perusahaan jika ternyata secara tidak sengaja melanggar ketentuan dan peraturan perpajakan.
Selain itu, Tujuan dari dibentuknya usaha adalah untuk meningkatkan value dari modal yang dimiliki para investornya. Salah satunya dengan cara meminimalisai biaya operasional. Oleh karena itu, selama tidak melanggar peraturan efisiensi pajak masih diperbolehkan.
Dalam kegiatannya, konsultan pajak diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap konsultan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemberi ijin konsultan dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia sebagai organisasi kelompok profesi konsultan pajak. Penggunaan jasa konsultan pajak justru menunjukkan perusahaan berusaha untuk menjadi Wajib Pajak yang baik.
Apakah perusahaan yang melaporkan aktivitas CSR yang baik taat pajak?
Pertama, perlu ditentukan kriteria apakah laporan CSR yang baik itu? Perusahaan yang bagaimanakah yang taat pajak.
Apa Laporan CSR yang baik?
Laporan CSR yang baik dapat ditunjukkan dengan menggunakan best practice kerangka kerja pelaporan CSR (mis. G3). Laporan tersebut juga harus menunjukkan keadaan yang sebenarnya, kalu bisa telah diaudit kebenarannya.
Apa kriteria perusahaan yang taat pajak?
Perusahaan tersebut harus mematuhi ketentuan perpajakan, seperti menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak tersangkut tindak pidana di bidang perpajakan.
Jadi?
Dengan kriteria tersebut, secara teori, perusahaan yang memiliki laporan CSR baik adalah perusahaan yang taat pajak.
Lantas bagaimana dengan PT. Riau Andalan Pulp and Paper?
Nah lo?
(Kobo kehilangan kata-kata dan Bang Rudi semakin yakin bahwa CSR cuma omong kosong tukang obat kakilima)
Catatan:
PT. Riau Andalan Pulp and Paper adalah pemenang Best Social and Environmental Reporting 2006 pada ISRA 2007. Perusahaan milik Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) ini didirikan tahun 1992 di bawah konglomerasi Raja Garuda Mas (RGM). Terdapat indikasi penggelapan pajak dalam setiap kontrak kerja PT RAPP dengan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan di perusahaan tersebut. Jika hal ini terbukti benar dan sudah berlangsung lama maka dapat diperkirakan kehilangan pendapatan negara dari pajak harus dibayarkan oleh perusahaaan kepada negara
Diskusi dilakukan oleh orang awam yang hanya sedikit mengerti CSR dan Pajak. Agar tidak terjadi pertumpahan darah, diharapkan bantuan dari rekan-rekan semua untuk memberi masukan atas permasalahan ini. Terima kasih.
Saya akan menyiapkan jawabanatas pertanyaan ini…
Tunggu saja kehadiran saya…
kalo gitu kami ke kalimantan dulu ya….
Diskusi baru bisa dilanjutkan sekitar awal Maret.
Bang Rudi Bilang, ” Kutunggu kehadiranmu…”
he he he
“Jadi?
Dengan kriteria tersebut, secara teori, perusahaan yang memiliki laporan CSR baik adalah perusahaan yang taat pajak.”
???????
Saya tidak sepenuhnya setuju dengan kesimpulan penulis, karena hal ini masih perlu dilakukan penelitian yang lebih spesifik.
Kalau Saya boleh usul, barangkali dapat dilakukan penelitian ilmiah untuk mengetahui sejauh mana kaitan antara CSR dan Pajak.
Penulis, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan yah….
hiks-hiks— ;( ko aku yang di salahin….
kan ini diskusi kalian.
aku cuma nulisin aja… biar terdokumentasi gitu.
Lagian Kobo udah menunjukkan tanda-tanda menyerah trus mulai mengikuti mazhabnya pak Milton Friedman.
hiks-hiks-hiks ;(
Comments RSS TrackBack Identifier URI
Leave a comment





8 Comments