Hangga Surya Prayoga
Ekonomi, Bisnis, Sosial
7 Comments

Corporate Social Responsibility, Mandatory or Voluntary

Setelah membidani lahirnya UU Pasar Modal, kini DPR sedang membahas RUU Perseroan Terbatas. RUU tersebut merupakan cikal-bakal Undang-Undang yang akan menggantikan UU Perseroan terbatas Nomor 1 tahun 1995.

Salah satu hal yang menarik dalam RUU tersebut adalah Pasal 74 yang pada intinya setiap perseroan diwajibkan mengalokasikan sebagian laba bersih tahunan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau biasa juga disebut Corporate Social Responsibility (CSR), tentu saja disertai dengan ancaman sanksi jika ada perseroan tidak menaati aturan tersebut.

Menurut Green Paper Uni Eropa, CSR merupakan sebuah “…..konsep dimana perusahaan memutuskan secara sukarela untuk memberikan sumbangsih untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.” Pengertian tersebut kemudian diperluas menjadi “…sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan pertimbangan-pertimbangan sosial dan lingkungan dalam setiap kegiatan usaha dan dalam setiap interaksi perusahaan dengan stakeholder-nya secara sukarela.” Dari dua pengertian tersebut dapat dilihat bahwa basis penerapan CSR adalah kesukarelaan dari perusahaan yang bersangkutan.

Read more

## Ads ##
Hangga Surya Prayoga
Pajak, Sosial
11 Comments

Biaya Kepatuhan dan Penyederhanaan Peraturan Perpajakan

Perekonomian sebuah negara sedikit banyak dipengaruhi oleh peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintahnya. Jika para pembuat kebijakan di bidang perpajakan membuat kebijakan yang terlalu kompleks atau sering berubah-ubah, Wajib Pajak tidak mungkin memiliki gambaran yang pasti atas pengaruh peraturan pajak tersebut terhadap investasi dan usaha yang mereka jalankan.

Beberapa Wajib Pajak beranggapan bahwa sistem perpajakan kita – khususnya pajak penghasilan – masih terlalu kompleks. Kompleksitas peraturan tersebut menimbulkan tingginya biaya yang harus dipikul oleh seorang Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Biaya yang harus dipikul oleh Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya disebut juga sebagai biaya kepatuhan pajak (tax compliance cost). Idealnya biaya kepatuhan tidak memberatkan dan menghambat Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya. Sampai dengan saat ini memang belum ada studi yang komprehensif mengenai besaran biaya kepatuhan pajak di indonesia, tapi bukan berarti biaya kepatuhan pajak tidak membebani Wajib pajak

Read more

Hangga Surya Prayoga
Sosial
2 Comments

Akhirnya…. RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Disetujui DPR

Akhirnya RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan disetujui oleh DPR pada tanggal 31 Mei 2007. Setelah melalui perjalanan panjang sejak diusulkan 4 tahun lalu RUU KUP tersebut disetujui dengan banyak mengakomodir kepentingan pengusaha. Hal ini menunjukkan itikad pemerintah yang ingin membuat Indonesia menjadi negara yang bussiness friendly

Kelompok pengusaha yang diwakili oleh KADIN, merupakan kelompok yang paling getol melawan beberapa pasal yang memberatkan Wajib Pajak. Beberapa pasal yang paling mengundang perdebatan, yaitu pasal 25, 27, 36 dan 36A. Pasal 25 dan 27 mengatur masalah keberatan dan banding Wajib Pajak. Sedangkan pasal 36 dan 36 A adalah sanksi kepada petugas pajak yang “nego”. Bagi petugas pajak yang melakukan hal tersebut selain bisa dijerat pasal 368 KUHP juga dapat dijerat dengan pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 itu memiliki potensi timbulnya kebocoran penerimaan pajak. Hal tersebut disebabkan Pasal 25 ayat 7 memungkinkan Wajib Pajak menangguhkan kewajiban pembayaran atau hanya membayar sejumlah yang disetujuinya jika mengajukan keberatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sudah seharusnya Direktorat Jenderal Pajak bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang bandel, jangan ragu untuk melakukan penyidikan, penyitaan, lelang atau gijzeling (paksa badan).

Dalam kesempatan yang sama, Panitia Khusus Perpajakan DPR juga menyetujui pembentukan Komite Pengawas Perpajakan dan menolak usulan untuk membentuk Badan Penerimaan Perpajakan.

Hangga Surya Prayoga
STAN
1 Comment

Berbuat, jangan cuma usul

Mengamati perkembangan adanya sekumpulan mahasiswa yang menggarap proyek Komunitas Ali Wardana (belum jadi nama resmi) di kampus STAN yang menyediakan internet hotspot, mirip iklan salah satu sabun mandi yang menggambarkan ketika ada kaleng bekas di jalanan orang-orang cuma bisa komentar harus begini dan harus begitu, tanpa mau mulai berbuat.

Saya yakin banyak mahasiswa STAN yang belum bergabung menggarap proyek Komunitas Ali Wardana sebetulnya lebih mampu dari pada yang melaksanakan (LPM dan STANic), banyak mahasiswa pelaksana proyek yang tidak memiliki komputer portabel, sehingga baru bisa menikmati apa yang mereka lakukan untuk kampus ini kalo ada notebook pinjaman. Yang saya prihatinkan, mahasiswa yang notabene lebih mampu (memiliki notebook) yang belum tergerak untuk memberikan kontribusi dalam proyek ini cuma bisa mengeluh.

Banyak mahasiswa pengguna mengeluhkan koneksi yang lambat, ada pembatasan download melalui proxy server, ada websites yang di blok, lingkup jaringan yang terbatas dan lain sebagainya. Sesungguhnya pelaksanan proyek sudah berusaha sekuat tenaga agar hal-hal tersebut tidak terjadi, tapi kami pun memiliki keterbatasan baik dan maupun sumber daya lainnya.

Jadi, kalau ingin memiliki koneksi lebih luas, cepat dan berkualitas jadilah kontributor aliwardana. Caranya, tinggal hubungi temen-temen di STANic (Yogi dan Ananta) trus berikan apa yang bisa anda berikan tanpa paksaan.

Hangga Surya Prayoga
STAN
2 Comments

Sampahmu, Hartakarun ku

“Gue pengen nyumbang sesuatu supaya programnya Lembaga Pemberdayaan Mahasiswa STAN bisa terus berlanjut ni, tapi apa ya?” tanya mas Iwan

“Kalo mau nyumbang sih apaan aja kami terima.” kami bilang

“Kalo printer bekas, mau gak?” ucapnya tak yakin

“Mau banget….” dengan semangatnya kami menjawab

“Tapi agak rusak, suka macet gitu kertasnya, gak papa?”

“Gak papa, palingan dibenerin juga murah.”

“Trus kalian mau pake buat apa?”

“Yang jelas kami mau pake biar keinginan Mas Iwan berbagi bisa juga dinikmati mahasiswa STAN yang lain, insya allah kami bakal bikin wireless LAN printer. Supaya kalo mau ngeprin gampang.”

Itulah sebagian percakapan kami sebelum Mas Iwan menyumbangkan printernya, padahal beliau adalah mahasiswa semester 9 yang bentar lagi bakal bikin skripsi. Tau sendiri kan, bikin skripsi butuh printer.

Percakapan yang mirip, terjadi lagi setelah sholat jumat dengan Togihon (Togi). Kawan seperjuangan D3 saya ini, sedari awal memang sudah sangat mendukung program LPM STAN, walaupun secara pasif.

Banyak orang ingin berbagi, tapi gak yakin kalo dia punya sesuatu untuk berbagi. Takut kalo gak ada yang mau manfaatin. Padahal logikanya, kalo kita buang botol AQUA bekas aja, pasti ada pemulung yang ngambil. Jadi kalo mau berbagi, supaya apa yang udah gak gitu bermanfaat buat anda bisa bermanfaat buat orang lain, jangan ragu.

Secara khusus, LPM STAN menerima donasi untuk kelangsungan program yang dijalankan. Donasinya berupa barang (baik bekas maupun baru) dan uang, tenaga juga boleh. Untuk mengetahui apa yang kami butuhkan, selama situs resmi kami dalam proses, bisa ditanyakan kepada saya, jauhari, apung, atau anak-anak STAN IC.

Jadi, jangan segan berbagi, karena pasti ada seseorang menganggap sesuatu yang anda bagi sangat bermanfaat bagi dirinya.

Hangga Surya Prayoga
STAN
5 Comments

I am Connected

Cape bikin selebaran – dari yang gelap sampe yang terang, dari jamannya Partai Bhineka STAN yang bisa memaksa Pemilihan Raya (PEMIRA) di STAN diulang karena inkonstitusional sampe Lembaga Pemberdayaan Mahasiswa STAN (dengan bantuan berbagai pihak) yang bisa bikin free wireless internet access di STAN – akhirnya saya bisa diyakinkan Apung untuk membuat blog.

“Sekalian manfaatin free internet hotspot yang kita bikin.” Apung bilang.

Lagipula semangat to share yang saya dan kawan-kawan usung lebih efektif ditularkan dengan jalan to connect dengan internet. Lebih kedengeran dan gemanya bisa kemana-mana. Apalagi buat yang udah ngedaftar dan niat ngedaftar jadi mahasiswa D4 dan D3 khusus. Biar jadi lebih semangat balik ke kampus.

Walaupun belum ngerasain dampak blog yang dibuat, semoga bisa lebih dahsyat daripada selebaran yang dibagi atau ditempel di sekitaran kampus.

Hangga Surya Prayoga
STAN
No Comments

Inovasi Militan

Apa yang diperlukan untuk melakukan inovasi? Salah satu jawaban yang terpenting untuk pertanyaan tersebut adalah militansi (baca: kegigihan). Dengan militansi kita dapat mewujudkan apa yang orang lain tafsirkan dengan kata susah, tidak mungkin, mustahil dan sejenisnya.

Bayangkan, jika anda adalah pimpinan dari sebuah organisasi yang telah mapan dan bergerak di bidang non for profit selama 10 atau 15 tahun. Pada suatu hari ada sekelompok orang yang setelah beberapa lama tidak bersinggungan dengan pelayanan yang anda berikan kembali membutuhkan pelayanan anda kemudian mengeluh, “Mengapa tidak ada inovasi dalam pelayanan anda?” atau “Masih seperti yang dulu, gak ada perubahan.” atau “Kenapa belum tersedia fasilitas X, padahal tempat lain sudah menyediakan fasilitas tersebut 5 tahun lalu.” dan lain sebagainya…..

Anda adalah inovator (walaupun kurang responsif) jika langsung mengatakan “OK, Saya akan sediakan fasilitas tersebut M minggu lagi.” Tetapi yang sering terjadi adalah Anda akan menanggapi keluhan orang-orang baru tersebut sebagai sesuatu omongkosong yang tidak mungkin dilakukan.

Secara tidak sadar, kita cenderung defensif dengan ide-ide baru dan mempertahankan kebiasaan yang telah lama kita ikuti. Lama – kelamaan akan tercipta pola berulang yang akan mematikan kreatifitas kita berinovasi.

Itulah yang saat ini kami coba buktikan!!!
Lima bulan lalu, ketika kembali ke STAN untuk belajar lebih banyak ada sedikit kekecewaan karena tidak ada perubahan signifikan dalam bidang akademis dan fasilitas. Berangkat dari kekecewaan yang sama dan semangat berbagi (to share) akhirnya bersama beberapa teman sepemikiran berinisiatif membuat program yang bisa menularkan semangat to share tadi. Akhirnya diputuskan untuk menularkan semangat tersebut harus dilandasi semangat yang lain yaitu semangat berhubungan (to connect). Kemudian tercetuslah program untuk membuat free wireless internet access untuk seluruh mahasiswa dengan menyediakan hotspot internet access di lingkungan kampus.

Kekecewaan hanya akan jadi kekecewaan jika tidak ada tindak lanjut, maka disusunlah proposal, dilakukanlah diskusi, dimintalah pendapat. Kesimpulan dari semua hal tersebut, hal ini sulit dilakukan. Semangatpun mulai kendor. Kenapa? Karena dana yang dibutuhkan sangat besar dan kurangnya dukungan dari pihak terkait.

Setelah berproses beberapa bulan, uji coba hotspot internet access dapat dinikmati oleh mahasiswa dan pegawai STAN. Plasa Mahasiswa, Gedung G, Gedung P dan Gedung F adalah beberapa tempat yang terjangkau layanan tersebut.

Hal ini membuktikan apa yang Anda bilang impossible kami membuatnya menjadi
do-able. Yang anda butuhkan untuk bisa melakukan inovasi adalah sedikit pemikiran freedom from the known (J. Krisnamurti) dan banyak militansi.

Dengan segala macam usaha, dukungan dan bantuan, langkah kecil untuk mewujudkan semangat to share terwujud.