Setelah membidani lahirnya UU Pasar Modal, kini DPR sedang membahas RUU Perseroan Terbatas. RUU tersebut merupakan cikal-bakal Undang-Undang yang akan menggantikan UU Perseroan terbatas Nomor 1 tahun 1995.
Salah satu hal yang menarik dalam RUU tersebut adalah Pasal 74 yang pada intinya setiap perseroan diwajibkan mengalokasikan sebagian laba bersih tahunan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau biasa juga disebut Corporate Social Responsibility (CSR), tentu saja disertai dengan ancaman sanksi jika ada perseroan tidak menaati aturan tersebut.
Menurut Green Paper Uni Eropa, CSR merupakan sebuah “…..konsep dimana perusahaan memutuskan secara sukarela untuk memberikan sumbangsih untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.” Pengertian tersebut kemudian diperluas menjadi “…sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan pertimbangan-pertimbangan sosial dan lingkungan dalam setiap kegiatan usaha dan dalam setiap interaksi perusahaan dengan stakeholder-nya secara sukarela.” Dari dua pengertian tersebut dapat dilihat bahwa basis penerapan CSR adalah kesukarelaan dari perusahaan yang bersangkutan.




