Usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memasukkan gaji guru dalam komponen anggaran pendidikan dengan alasan agar terjadi harmonisasi antara kenaikan anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru (antara) merupakan sebuah pembodohan. Pemerintah terkesan memaksakan memenuhi ketentuan bahwa 20% dana APBN harus digunakan untuk dana pendidikan. Akibat dari dimasukkannya gaji guru dalam komponen anggaran pendidikan adalah semakin menyusutnya dana yang bisa digunakan untuk memperbaiki kualitas infrastruktur pendidikan di Indonesia yang sudah sangat memprihatinkan.

Alasan pertama ketidaksetujuan saya atas niatan pemerintah tersebut adalah, kedudukan guru sebagai pelayan publik sama dengan PNS pada umumnya. Oleh karena itu masalah kesejahteraan (baca: gaji) yang diperoleh sama dengan PNS lainnya. Hal ini dikarenakan peraturan mengenai gaji PNS telah ditentukan oleh pemerintah. Jika pemerintah menaikkan gaji PNS pasti gaji guru pun akan ikut naik. Alasan tersebut menunjukkan tidak adanya hubungan yang jelas antara kenaikan gaji guru dengan kenaikan anggaran pendidikan.

Alasan kedua, jika kebijakan ini diterapkan maka sebagian besar dana pendidikan akan terserap untuk birokrasi dan gaji guru. Anggaran untuk fungsi pendidikan pada 2007 kurang lebih Rp. 54 triliun. Menurut data yang dirilis FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran), 70% dana pendidikan habis untuk birokrasi. Hanya Rp 7,5 Triliunnya yang digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pendidikan.

Alasan ketiga, kebijakan tersebut akan tidak menguntungkan dunia pendidikan dalam jangka panjang. Pada saat ini jumlah guru kurang lebih 2,7 juta, dengan asumsi pada 2011 terdapat 1,3 juta guru yang memiliki sertifikat sebagai pendidik, maka anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji guru kurang lebih mencapai Rp 77,46 Triliun (Bappenas). Jumlah tersebut hampir satu setengah kali lipat anggaran pendidikan pada 2005.

Alasan keempat, buruknya kualitas pendidikan kita bukan semata-mata tergantung pada guru. Kualitas pendidikan bergantung juga pada fasilitas pendidikan dan sistem pendidikan yang kita miliki. Setidaknya dengan memperbaiki fasilitas pendidikan pemerintah dapat menyediakan akses pendidikan murah bagi rakyat.

Dengan tidak mengecilkan perlunya peningkatan kesejahteraan guru, sebelum mendukung kebijakan yang diusulkan Wapres kita harus menelisik lebih jauh untung dan ruginya penerapan kebijakan ini.


3 Comments

By apung on 30 August 2007

Kalo gaji gak naik bisa naik, mungkin guru perlu ada tunjangan khusus yang namanya TKPPI (Tunjangan Khusus Pembinaan Pendidikan Indonesia). Gimana tuh bang?

By hangga surya prayoga on 1 September 2007

setuju saja. tapi jangan sampai porsi anggaran pendidikan yang 20% sebagian besarnya digunakan untuk membayar gaji. Gak efektif banget.

By apung on 4 September 2007

Hore masuk majalah!!! Makan-makan!!

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment