Siapa yang melupakan sejarah pasti akan mengulangi kejadian dalam sejarah tersebut. Pesan untuk tidak melupakan sejarah juga sering diungkapkan oleh Ir. Soekarno, presiden pertama Republik Indonesia. Oleh karena itu kita membutuhkan komposisi yang sempurna antara ide baru untuk melangkah ke masa depan dengan kebijaksanaan yang telah kita pelajari dari orang-orang terdahulu.
Tanggung Jawab Sosial Korporasi (Corporate Social Responsibility) telah menjadi pemikiran para pembuat kebijakan sejak lama. Bahkan dalam Kode Hammurabi (1700-an SM) yang berisi 282 hukum telah memuat sanksi bagi para pengusaha yang lalai dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian bagi pelanggannya. Dalam Kode Hammurabi disebutkan bahwa hukuman mati diberikan kepada orang-orang yang menyalahgunakan ijin penjualan minuman, pelayanan yang buruk dan melakukan pembangunan gedung di bawah standar sehingga menyebabkan kematian orang lain.
Perhatian para pembuat kebijakan terhadap CSR menunjukkan telah adanya kesadaran bahwa terdapat potensi timbulnya dampak buruk dari kegiatan usaha. Dampak buruk tersebut tentunya harus direduksi sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan kemaslahatan masyarakat sekaligus tetap ramah terhadap iklim usaha.
Definisi
Tidak ada definisi resmi tentang CSR. Sebagaimana akan kita pahami kemudian, definisi CSR berkembang dari masa ke masa. Beberapa definisi CSR yang telah dikenal adalah sebagai berikut:
- Upaya manajemen yang dijalankan entitas bisnis untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan berdasar keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif tiap pilar. (A+ CSR Indonesia)
- The commitment of businesses to contribute to sustainable economic development by working with employees, their families, the local community and society at large to improve their lives in ways that are good for business and for development. (International Finance Corporation)
- Use its (corporate) resources and engage in activities designed to increase its profits so long as it stays within the rules of the game, which is to say, engages in open and free competition without deception or fraud. (Milton Friedman)
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, biasanya jika berbicara tentang CSR kita langsung berfikir tentang perilaku korporasi. Padahal jika ditelaah lebih jauh, pemerintah pun tidak dianjurkan untuk menjalankan aktivitas CSR, dengan beberapa penyesuaian tentunya. Hal ini berkaitan dengan posisi pemerintah sebagai konsumen terbesar bagi seluruh kegiatan konsumsi (lengkapnya baca di sini) . CSR bukan merupakan obat dewa, tetapi tetap memberikan petunjuk penting yang dapat menjadi panduan bagaimana korporasi dan pemerintahan sebaiknya dijalankan.
1950-an: CSR MODERN
Literatur-literatur awal yang membahas CSR pada tahun 1950an menyebut CSR sebagai Social Responsibility (SR bukan CSR). Tidak disebutkannya kata corporate dalam istilah tersebut kemungkinan besar disebabkan pengaruh dan dominasi korporasi modern belum terjadi atau belum disadari.
Buku karangan Howard R. Bowen yang berjudul Social Responsibility of The Businessman dapat dianggap sebagai tonggak bagi CSR modern. Dalam buku itu Bowen memberikan definisi awal dari CSR sebagai:
“… obligation of businessman to pursue those policies, to make those decision or to follow those line of action wich are desirable in term of the objectives and values of our society.” (Bowen, 1953, hal. 6)
Walaupun judul dan isi buku Bowen bias gender (hanya menyebutkan businessman tanpa mencantumkan businesswoman), sejak penerbitan buku tersebut definisi CSR yang diberikan Bowen memberikan pengaruh besar kepada literatur-literatur CSR yang terbit setelahnya. Sumbangsih besar pada peletakan fondasi CSR tersebut membuat Bowen pantas disebut sebagai Bapak CSR.
1960-an
Pada tahun 1960-an banyak usaha dilakukan untuk memberikan formalisasi definisi CSR. Salah satu akademisi CSR yang terkenal pada masa itu adalah Keith Davis. Davis dikenal karena berhasil memberikan pandangan yang mendalam atas hubungan antara CSR dengan kekuatan bisnis. Davis mengutarakan “Iron Law of Responsibility” yang menyatakan bahwa tanggung jawab sosial pengusaha sama dengan kedudukan sosial yang mereka miliki (social responsibilities of businessmen need to be commensurate with their social power). Sehingga, dalam jangka panjang, pengusaha yang tidak menggunakan kekuasaan dengan bertanggungjawab sesuai dengan anggapan masyarakat akan kehilangan kekuasaan yang mereka miliki sekarang.
Kata corporate mulai dicantumkan pada masa ini. Hal ini bisa jadi dikarenakan sumbangsih Davis yang telah menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara tanggung jawab sosial dengan korporasi.
Tahun 1962, Rachel Carlson menulis buku yang berjudul Silent Spring . Buku tersebut dianggap memberikan pengaruh besar pada aktivitas pelestarian alam. Buku tersebut berisi efek buruk penggunaan DDT sebagai pestisida terhadap kelestarian alam, khususnya burung. DDT menyebabkan cangkang telur menjadi tipis dan menyebabkan gangguan reproduksi dan kematian pada burung. Silent Spring juga menjadi pendorong dari pelarangan penggunaan DDT pada tahun 1972. Selain penghargaan Silent Spring juga menuai banyak kritik dan dinobatkan sebagai salah satu ”buku paling berbahaya abad ke-19 dan ke-20” versi majalah Human Events.
Tahun 1963 Joseph W. McGuire memperkenalkan istilah Corporate Citizenship. McGuire menyatakan bahwa:
“The idea of social responsibilities supposes that the corporation has not only economic and legal obligations but also certain responsibilities to society which extend beyond these obligations” (McGuire, 1963, hal. 144)
McGuire kemudian menjelaskan lebih lanjut kata beyond dengan menyatakan bahwa korporasi harus memperhatikan masalah politik, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, “kebahagiaan” karyawan dan seluruh permasalahan sosial kemasyarakatan lainnya. Oleh karena itu korporasi harus bertindak “baik,” sebagai mana warga negara (citizen) yang baik.
1970-an
Tahun 1971, Committee for Economic Development (CED) menerbitkan Social Responsibilities of Business Corporations. Penerbitan yang dapat dianggap sebagai code of conduct bisnis tersebut dipicu adanya anggapan bahwa kegiatan usaha memiliki tujuan dasar untuk memberikan pelayanan yang konstruktif untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan masyarakat.
CED merumuskan CSR dengan menggambarkannya dalam lingkaran konsentris. Lingkaran dalam merupakan tanggungjawab dasar dari korporasi untuk penerapan kebijakan yang efektif atas pertimbangan ekonomi (profit dan pertumbuhan); Lingkaran tengah menggambarkan tanggung jawab korporasi untuk lebih sensitif terhadap nilai-nilai dan prioritas sosial yang berlaku dalam menentukan kebijakan mana yang akan diambil; Lingkaran luar menggambarkan tanggung jawab yang mungkin akan muncul seiring dengan meningkatnya peran serta korporasi dalam menjaga lingkungan dan masyarakat.
Tahun 70-an juga ditandai dengan pengembangan definisi CSR. Dalam artikel yang berjudul Dimensions of Corporate Social Performance, S. Prakash Sethi memberikan penjelasan atas perilaku korporasi yang dikenal dengan social obligation, social responsibility, dan social responsiveness. Menurut Sethi, social obligation adalah perilaku korporasi yang didorong oleh kepentingan pasar dan pertimbangan-pertimbangan hukum. Dalam hal ini social obligatioan hanya menekankan pada aspek ekonomi dan hukum saja. Social responsibility merupakan perilaku korporasi yang tidak hanya menekankan pada aspek ekonomi dan hukum saja tetapi menyelaraskan social obligation dengan norma, nilai dan harapan kinerja yang dimiliki oleh lingkungan sosial. Social responsivenes merupakan perilaku korporasi yang secara responsif dapat mengadaptasi kepentingan sosial masyarakat. Social responsiveness merupakan tindakan antisipasi dan preventif.
Dari pemaparan Sethi dapat disimpulkan bahwa social obligation bersifat wajib, social responsibility bersifat anjuran dan social responsivenes bersifat preventif. Dimensi-dimensi kinerja sosial (social performance) yang dipaparkan Sethi juga mirip dengan konsep lingkaran konsentris yang dipaparkan oleh CED.
1980-an
Era ini ditandai dengan usaha-usaha yang lebih terarah untuk lebih mengartikulasikan secara tepat apa sebenarnya corporate responsibility. Walaupun telah menyinggung masalah CSR pada 1954 , Empu teori manajemen Peter F. Drucker baru mulai membahas secara serius bidang CSR pada tahun 1984 , Drucker berpendapat:
”But the proper ‘social responsibility’ of business is to tame the dragon, that is to turn a social problem into economic opportunity and economic benefit, into productive capacity, into human competence, into well-paid jobs, and into wealth” (Drucker, 1984, hal. 62)
Dalam hal ini Drucker telah melangkah lebih lanjut dengan memberikan ide baru agar korporasi dapat mengelola aktivitas CSR yang dilakukannya dengan sedemikian rupa sehingga tetap akan menjadi peluang bisnis yang menguntungkan.
Tahun 1987, Persatuan Bangsa-Bangsa melalui World Commission on Environment and Development (WECD) menerbitkan laporan yang berjudul Our Common Future – juga dikenal sebagai Brundtland Report untuk menghormati Gro Harlem Brundtland yang menjadi ketua WECD waktu itu. Laporan tersebut menjadikan isu-isu lingkungan sebagai agenda politik yang pada akhirnya bertujuan mendorong pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih sensitif pada isu-isu lingkungan. Laporan ini menjadi dasar kerjasama multilateral dalam rangka melakukan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
1990-an
Earth Summit dilaksanakan di Rio de Janeiro pada 1992 . Dihadiri oleh 172 negara dengan tema utama Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Menghasilkan Agenda 21, Deklarasi Rio dan beberapa kesepakatan lainnya. Hasil akhir dari pertemuan tersebut secara garis besar menekankan pentingnya eco-efficiency dijadikan sebagai prinsip utama berbisnis dan menjalankan pemerintahan.
CSR di Indonesia
Diantara negara-negara di Asia, penetrasi aktivitas CSR di Indonesia masih tergolong rendah. Pada tahun 2005 baru ada 27 perusahaan yang memberikan laporan mengenai aktivitas CSR yang dilaksanakannya.
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen sejak tahun 2005 mengadakan Indonesia Sustainability Reporting Award (ISRA) . Secara umum ISRA bertujuan untuk mempromosikan voluntary reporting CSR kepada perusahaan di Indonesia dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang membuat laporan terbaik mengenai aktivitas CSR. Kategori penghargaan yang diberikan adalah Best Social and Environmental Report Award, Best Social Reporting Award, Best Environmental Reporting Award, dan Best Website.
Pada 2006 kategori penghargaan ditambah menjadi Best Sustainability Reports Award, Best Social and Environmental Report Award, Best Social Reporting Award, Best Website, Impressive Sustainability Report Award, Progressive Social Responsibility Award, dan Impressive Website Award. Pada 2007 kategori diubah dengan menghilangkan kategori impressive dan progressive dan menambah penghargaan khusus berupa Commendation for Sustainability Reporting: First Time Sutainability Report. Sampai dengan ISRA 2007 perusahaan tambang, otomotif dan BUMN mendominasi keikutsertaan dalam ISRA.
Dalam hal kebijakan pemerintah, perhatian pemerintah terhadap CSR tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007) Bab V Pasal 74. Walaupun hanya mewajibkan pelaksanaan aktivitas CSR untuk perusahaan di bidang pertambangan, Undang-Undang tersebut menimbulkan kontrovesi dikarenakan kebijakan mewajibkan aktivitas CSR bukan merupakan kebijakan umum yang dilakukan di negara-negara lain. Kontrovesi juga timbul dari adanya kekhawatiran munculnya peraturan pelaksanaan yang memberatkan para pengusaha.
Referensi
- Carroll, Archie B. (1999). CSR: Evolution of a Definitional Construct. Busines Society.
- Friedman, Milton. (1962) Capitalism and Freedom. Chicago: University of Chicago Press.
- Bowen, Howard R. (1953). Social Responsibilities of The Businessman. New York: Harper & Row.
- Davis, Keith. (1960). Can Business Afford to Ignore Social Responsibilities? California Management Review.
- McGuire, Joseph W. (1963). Business and Society. New York: McGraw Hill.
- Sethi, S. P. (1975). Dimensions of Corporate Social Performance: An Analytic Framework. California Management Review.
- Drucker, Peter F. (1954). The Practice of Management. New York: Harper & Row.
- Drucker, Peter F. (1984). The New Meaning of Corporate Social Responsibilities. California Management Review.
- Chapple, Wendy et. al. (2005). CSR in Asia: A Seven-Country Study of CSR Web Reporting.
Note:
Thanks buat apung yang ngebagi password jurnal online yang dia punya…..
tulisan yang benar2 berbo2t…
Memang benar penelitian yang saya lakukan selama ini, bahwa bobot tulisan berbanding lurus dengan bobot sang penulis.. hahahhahahah
daku ada pertanyaan don…. Hubungan CSR dengan SR apa???
ada koreksi dari Mas Jalal dari Lingkar Studi CSR.
Beliau mengoreksi masalah pasal pewajiban TJSL dalam Pasal 74 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Beliau bilang kalo di memori penjelasan pasal tersebut sbb:
Penjelasan pasal tersebut dibaca, maka terdapat dua kategori perusahaan yang terkena pasal itu, yaitu “yang bergerak di bidang” dan “yang terkait dengan”. “Yang bergerak di bidang” maksudnya jelas adalah natural resource based industry, termasuk di dalamnya pertambangan, migas, kehutanan, dan perkebunan. Sementara “yang terkait dengan” adalah perusahaan yang tidak mengelola SDA namun memiliki dampak terhadap daya dukung SDA. Dalam pandangan kami, tidak ada perusahaan yang tidak punya dampak terhadap daya dukung SDA, dan karenanya pasal tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan. Interpretasi ini juga lebih sesuai dengan bagian awal UU PT yang menyatakan bahwa UU ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang memiliki badan hukum berupa PT.
thanks mas jalal
wah… referensi bagus, bagi dong artikel jurnalnya… saya ingin juga mendalami CSR untuk riset… apa ya model yang jitu buat grant theory? sangat ditunggu via email.. thank ’s
Terima kasih buang Hangga yang sudah memasukkan klarifikasi dari saya. Semoga bisa menyumbang kepada pengertian yang lebih baik. Perkembangan terakhir dari diskusi mengenai hal tersebut ada pada tulisan saya di www.csrindonesia.com yang berjudul “TJSL bukanlah CSR”, yang saya sarikan dari diskusi yang diselenggarakan oleh IAI-KAM tanggal 19 NOvember 2007 lalu.
Untuk Yunan, silakan kirim email ke jalal.csri@yahoo.com. Saya akan bisa membantu pencarian Anda. Kebetulan saya sudah mengumpulkan >3500 artikel ilmiah tentang CSR. Kalau Anda mau, Anda bisa ambil semuanya dari harddisk saya. “Cuma” 2,3 GB koq.
kebetulan saya juga sedang mengerjakan skripsi mengenai CSR, dan artikel ini sangat membantu …
saya juga sedang binggung mengenai CSR framework, apa anda bs membantu saya?
-tnx-
saya seadang menulis tesis tentang CSR, namun kayaknya referensinya agak sulit didapatkan dan saya masih kebingungan untuk melanjutkannya, apa anda bisa menbantu saya.? Trims-Ravikar-
artikelnya sangat bangus dan membantu untuk menambah bahan skripsi saya.
saya mau nanya mengenai prinsip-prinsip dasar csr. makasih………..
apakah anda ada data mengenai perusahaan-perusahaan yang telah menerbitkan CSR pada periode 2004-2006?
saya butuh data tersebut untuk menyelesaikan skripsi saya..
mohon bantuannya..
makasih …
saya adalah seorang mahasiswi yang sedang menyelesaikan skripsi yang mengambil topik tentang CSR. saya membutukan data tentang daftar perusahaan-perusahaan yang telah menerbitkan CSR periode 2004-2006. apakah Anda dapat membantu saya? Terima kasih. saya tunggu kabar dari Anda secepatnya.
Irma, untuk info tentang isra bisa diperoleh di
http://www.sepconference.com/isra_remark4.html
semoga bermanfaat
Wowwww…. What an interesting article…
By the way, Saat ini banyak perusahaan yang sudah mengungkapkan CSR nya dalam ANNUAL REPORT. Apakah pengungkapan tersebut berpengaruh terhadap perolehan laba perusahaan??
Dan sepengetahuan saya, pengungkapan CSR dapat dihitung dengan menggunakan CSR Index. Menurut mas Hangga, CSR Index yang seperti apa yang cocok diterapkan di Indonesia?
THANXXXXX a lot for your attention. I’ waiting for your reply…
Eh, mas Hangga kan ngerti banget tentang CSR. Coba dong mas bikin buku tentang CSR, coz susah banget nih cari buku tentang CSR. heheeee….
(”_”)
Tari,
Pendapat sudah banyak atau masih sedikitnya jumlah perusahaan yang melaporkan aktivitas CSR mereka merupakan pendapat yang subyektif. Untuk indonesia (mungkin agak kurang tepat) kita dapat perbandingkan jumlah perusahaan yang listing di BEI dengan julah perusahaan yang berpartisipasi dalam Indonesian Sustainability Reporting Awards. Sejak pertama kali dilaksanakan (2005) hingga ISRA terakhir (2007) jumlah perusahaan yang berpartisipasi memang meningkat, tapi jika dipersentasikan dengan yang jumlah perusahaan yang listing di BEI (lebih dari 400 perusahaan) menunjukkan lebih banyak perusahaan yang belum melaporkan aktivitas CSR mereka.
Hubungan antara pelaporan CSR dengan pengaruhnya dengan kinerja keuangan perusahaan, sebuah artikel mengungkapkan bahwa review terhadap 167 penelitian yang dilakukan dalam rentang waktu 35 tahun menunjukkan memang ada hubungan positif antara aktivitas CSR dengan kinerja keuangan, tapi pengaruh tersebut sangat kecil. (http://www.economist.com/specialreports/displaystory.cfm?story_id=10491055).
CSR Index (seperti FTSE4Good dan DJSI), adalah index sekuritas yang tediri dari perusahaan dengan praktik CSR yang baik. Melalui index tersebut dapat dilihat hubungan antara praktik CSR dengan kinerja keuangan. Karena itu, dapat juga digunakan oleh investor untuk mengelola portofolio mereka.
Sayangnya, kinerja FTSE4GOOD dan DJSI selama kurun 2003 sampai 2007 berada dibawah rata-rata pasar, dalamhal ini (MSCI World Index).
Bikin buku…. wah bagus juga tuh. Sekarang lagi ngumpulin bahannya. doain ya….
Kan skrng kita udh punya UU No. 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang CSR. Salah satu ayatnya menyatakan bahwa biaya CSR dimasukkan/diperhitungkan sebagai biaya perseroan. Tolong dong mas jelasin, maksudnya biaya CSR itu masuknya ke kategori biaya apa? Biaya usaha, biaya umum, atau apa??…
Mas harus kudu mesti wajib jawab pertanyaan saya loh!!!… heheeeeee….
UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas mewajibkan perusahaan melaporkan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan indonesia yang diakui pemerintah RI.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan, definisi beban mencakupi baik kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahan yang biasa.
Lantas dalam PSAK no 1 par 58 disebutkan, perusahaan menyajikan, di Laporan Rugi Laba atau di Catatan atas Laporan Keuangan rincian beban dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsi beban di dalam perusahaan.
Jadi, kalo perusahaan memilih menyajikan beban dengan metode sifat beban, perusahaan akan menyajikan beban-beban seperti:
1. Beban Pegawai
2. Beban Iklan
dan beban atas CSR bisa disajikan sebagai Beban CSR.
Sedangkan kalau perusahaan memilih menyajikan beban dengan metode fungsi, perusahaan akan menyajikan beban seperti:
1. Beban Pemasaran,
2. Beban Administrasi Umum
3.Beban Operasi Lain.
yang perlu diperhatikan dari penggunaan metode ini, perusahaan harus mengungkapkan informasi tambahan mengenai sifat beban.
Jadi, biaya CSR bisa dikategorikan dalam biaya (berdasarkan fungsi) apa saja, asalkan sifat dari beban tersebut memasukkan beban CSR didalamnya.
CMIIW
semoga memuaskan…..
Mas, maaf ya saya ganggu lg nih. Mau tanya, Apa saja jenis2 atau bentuk kegiatan CSR? Makasih bnyk ya..
Trus klo kita ingin mengukur atau menilai pelaksanaan CSR di suatu perusahaan, bisa ga diliat dari annual reportnya??
1. tolong dibahas tentang draf peraturan pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diatur dalam pasal 74 uu perseroan terbatas no 40 tahun 2007…..
apakah rancangan pp ini sudah disahkan oleh dpr???????
apakah dalam uu perbankan ada mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan???????? bila ada pada pasal berapa???
selain pasal 74 uu no 40 tahun 2007 tentang pt menjadi dasar hukum csr , adakah peraturan hukum lain yang mengaturnya?????/
tolong dibalas ke email saya……..
saya sedang menyusun skripsi tentang csr
terima kasih sebelumnya saya ucapkan……..
Tulisan anda sangat menarik. Membuat wawasan saya tentang CSR menjadi semakin terbuka luas. terutama tentang sejarah CSR. sangat membantu saya dalam mendapatkan bahan skripsi. Terima kasih. Teruslah berkiprah
Mas hanga mau tanya,,
sekarang saya lagi ngebahas tentang hubungan CSR,GCG, dan kinerja perusahaan..
Punya artikelnya?
Tatau ada pandangan ga mengenai hal itu?
saya sangat suka dengan artikel ini…….
karena sangat membantu
saya sedang menyusun skripsi tentang csr,saya ingin menanyakan tentang pelaksanaan CSR yang diatur dalam undang undang PT, bahwa csr di jalankan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.apakah yang menjadi tolak ukur kepatutan dan kewajaran dalam pelaksanaan CSR?tolong di balas yah…
Thanx before…
Mas Victor,
Setahu saya masalah itu masih jadi perdebatan. Dan karena pemerintah belum bisa merumuskan tolok ukur mengenai masalah tersebut maka Peraturan Pemerintah yang seharusnya dapat jadi rujukan sampai dengan saat ini masih belum keluar juga.
Kemungkinan besar, kepatutan dan kewajaran nantinya akan dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari laba kotor. Untuk mengetahui masalah ini, mungkin Mas Victor harus sabar menunggu bagaimana pemerintah merumuskan kelayakan dan kepatutan.
CMIIW..
Mohon maaf tidak bisa membantu banyak….
Hangga surya prayoga.
to: mas Hangga
Aku adalah salah satu mahasiswa yang nagmbil skripsi dengan topikngnya masih mengalami kesualitan. mas bisa bantu gak, aku bisa dapat data-data perusahaan yang melkasanakan CSR di tahun 2003-2005. makasih banyak…
Tia,
perusahaan yang melaksanakan CSR sebenarnya sangat banyak. Tapi, yang sudah melaporkan aktivitas csr yang mereka lakukan berdasarkan guideline tertentu masih sedikit sekali.
untuk laporan CSR semacam itu, Tia bisa cari data di perpustakaan IAI, di Jalan Sindanglaya, Menteng, Jakarta.
salam,
wah…aq senang banget ma artikel ni. Bantu bgt aq yang laghe kesulitan cari referensi bout CSR. Finally, aq temukan di sini dweh. Thx a lot yach.. Semoga ilmu yang dishare bisa manfaat buat smua orang, amin:). Btw, bisa ulas lebih dalam tentang aktivitas CSR yang dilakukan oleh BUMN ga? Aq laghe nulis tentang Aktivitas CSRnya telkom neh. Semoga kang Yoga bisa bantu aq laghe yach..Nuhun Pisan Yach:)
terimakasih banyak pak, berkat artikel anda saya selsai membuat proposal penelitian
bagaimana konsep csr dalam laporan keuangan,posisi biaya csr baika dineraca maupun dilaporan laba rugi?
Halo, Asw. Mas Hangga, salam kenal. Saya mahasiswi STAN membuat karya tulis ttg CSR..Ad kesulitan dalam mendapat data mengenai CSR cost yang dikeluarkan oleh perusahaan. kan belum ada standarnya, jd manajemen banget gitu..Tp alhamdulilah sudah tahap masuk pembahasan c. Kalu boleh tanya, pengertian ilmiah “CSR cost” atau biaya CSR apa y mas?untuk operational definition karya tulis saya. mohon dibalas via email. Terima kasih banyak.
Maaf Siska lagi,tahu g berapa CSR cost yang dikeluarkan oleh Kalbe Farma dan PT AQUA pada tahun 2005 n 2006?terima kasih banyak^^.for my beneficial thesis or academic writing paper, Sir
mas,,,
saya ingin menanyakan peraturan pemerintah mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan (seperti yang tertera pd UU No 40 th 2007)itu sudah keluar ato belum y??
kalo misal sudah keluar, mas tau tidak peraturannya no berapa?? dan kalo mw cari alamatnya dimana y??
thanks,,,
salam kenal mas Hangga!
GREAT ARTICLE !! interesting bgt.
Saya Arin, salah seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri. it amazing article.
Saya tertarik dengan pembahasan CSR. untuk itu saya sedang berupaya untuk menyusun skripsi tentang Pengaruh Pelaksanaan CSR terhadap Kinerja perusahaan.
well, literature tentang CSR yang saya dapatkan masih sangat terbatas. hal ini menjadi kendala tersendiri bagi saya. bolehkah saya mendapatkan artikel2 CSR yang mas Hangga punya??? I do really need it. So, would u help me pls???
selain itu saya juga masih bingung akan variabel yang akan digunakan untuk mengukur pengaruh CSR terhadap kinerja perusahaan. Mohon bantuannya.
I expect ur help a lot mas Hangga. anyhow, thanks before.
arine lagi ne mas hangga!
pls help me, butuh banget informasi tentang apa saja yang dapat dijadikan tolak ukur untuk menilai kinerja suatu perusahaan yang telah melaksanakan CSR. i do expect it mas. wait for ur help. thanks before
mas.. thnk niy artikel nya ngebantu bgt bwt nyusun tesis saya di bidang csr.. karena di indoensia ssat ini pesat bgt perkembangan csrnya..
walopun kita ketahui di asia tenggara csr Indonesia masih kalah dibandingkan csr Malay, singapur bahkan filipina..
wah ogut telat,skripsi CSR ogut mau sidang bulan depan, udah dibagi-bagikan ke dosen penguji. Jadinya 89 halaman, qualitatif..tentang Proyek Sosial GPOBA grant di PT PALYJA.
Tapi ogut copy yah bahan ini buat presentasi sidang, biar makin sip.
Makasih
wah lumayan juga artikelnya,,,bwt nambah skripsi saya,,,cz jujur ja dikit bgt literatur bout csr,,Tapi kbanyakan csr slalu dilihat dari segi ekonominya,,sementara saya dari hukum dan bingung untuk mncari rumusan maslah yg pazz,,,biz klo normatif,,,,kmaren judul saya ditolak,,,hufff
Saya seh benernya pgn ngambil inkonsistensi pasal 1 ayat 3 dan 74,,but PP nya blum kluar,,gda dasar hukumya, ketika itu mengatakan wajib dan jelas da sanksinya, kalo sy kaitkan dengan uu lingkungan hidup, penanaman modal asing, minyak bumi dan gas,,ituw dah terlalu jauh,,,saya takut mlh kesusahan,,ntar g selese2 skripsi sy,,,sementara klo empiris mentok cuma penerapan csr di pt apalah,,sedangkan dosen saya tipe yg g suka cuma penerapan, kendala dan lain2 ituw,,,
makanya sy maw minta saran,,kira2 maslh pa yg bisa digali dari csr yg berhubungan dgn bidang sy?
wew,…artikelnya bisa banget tuh mas buat masukan di skripsi saya,..
oiya,.tadi ada pertanyaan di atas yang belum mas jawab,n kbetulan saya juga mau ngajuin pertanyaan yang hampir sama,..
mas bisa bantu saya nggak, data2 mengenai implementasi csr pt freeport trhdap kberlanjutan pembangunan di papua?kira2 bgaimana penilaiannya?
saya melihat freeport sebagai MNC yang berkaitan erat dengan kondisi lingkungan sekitar pertambangan, dari sudut pandang saya sbg mhs hub int’l.
minta tolong banget ya mas,..
makasih..
ass,
trims untuk artikelnya???
mas kalau mungkin sy mohon data tentang csr yang telah dilakukan oleh PT.aqua khusus yang mengeksploitasi air dikawasan cicurug sukabumi, karena banyak masyarakat yang tidak merasakannya, pertanyaannya apakah sudah dilakukan atau tidak samasekali.
tks
Hallo semua…baru saja saya wawancara judul dan yg di acc about csr, alhamd. Tapi saya rada bingung karena data penelitian terdahulu blum ada. mohon bantuan kalo ada yg punya artikel atau jurnal about pengaruh gcg terhadap pelaksanaan dan pelaporan csr ( studi kasus di perusahaan )bs kirim ke email saya. kalo ada yang berminat diskusi atau artikel csr saya ada banyak. Thanks ya…salam sukses ![]()
Email : pratama_one@yahoo.co.id
Asw..pak saya mahasiswi IMT, sekarang sedang menulis skripsi mengenai CSR yang judulnya “pengaruh pelaksanaan CSR terhadap kepuasan external stakeholder” tapi saya masih bingung mengenai dimensi kepuasan external stakeholder itu apa saja?karena saya akan membuat kuesionernya,,terimakasih ya pak
halo mas.. akuh lg skrip ni.. bahannya ttg CSR gtu d.. tepatnya pengungkapan CSR terhadap EPS perusahaan.. bisa bantu akuh gak mas?? jujur,akuh bingung bgd slnya blm ad yg meneliti sblumnya.. thx a lot yha mas..
salam kenal pak…
saya saat ini sedang mencari judul untuk proposal skripsi yang akan saya buat. saya jurusan akuntansi di UNDIP..
menurut bapak bagaimana? sesuai kah bila saya menulis tentang CSR sedangkan bidang saya akuntansi?
terus ada ide judul yang berkaitan dengan CSR tidak Pak???
tolong balas ke email saya ya pak terima kasih sebelumnya…
aslm…
slm kenal Hallo semua…baru saja saya wawancara judul dan yg di acc about csr, alhamd. Tapi saya rada bingung karena data penelitian terdahulu blum ada. mohon bantuan kalo ada yg punya artikel atau jurnal about pengaruhcsr terhadap laporan keu perusahaan( studi kasus di perusahaan )bs kirim ke email saya. kalo ada yang berminat nolong saya. Thanks ya…salam sukses
and saya saat ini sedang menacari informasi mengenai csr, tentang posting nya di dalam laporan keuagan,baik dineraca/l/r.please………
ne..email saya =(scorpionnice555@yahoo.com)
kalau ada penjelasan lebih lanjut tentang hubungan CSR dengan kinerja keuangan, saya rasa akan lebih baik…bisa jadi bahan tesis nich…hehe…
jika ada referensi lain mengenai hal ini tolong e-mail saya di anggra_len@yahoo.com
terima kasih…
wah, infone bagus buangets..
aku pengin nanya nih..ada ngga sih caranya ngukur kelayakan laporan CSR dalam laporan keuangan? kalo yang dimaksud dg CSR index siy apa? gimana cara ngitungnya?
thanks buanget..
mas mau nanya tentang hubungannya CSR dg kinerja keuangan perusahaan….
ada contoh jurnal2nya gak??mw dunkz….
thanx…bwt skripsi niy…
Wah, baru buka blog-nya Bro Hangga niy. Ternyata rame BGT!! Antusiasme tentang CSR dan SR (terutama dari kalangan akademisi) memang lagi tinggi, suatu hal yang patut disyukuri mengingat usaha yang keras dari organisasi-organisasi profesi untuk mensosialisasikannya. Congratz Buat Bro Hangga, semoga blognya makin rame..;)
salam kenal mas hangga,
saya mhsw lagi skrip nih. judulnya ttg hub csr dgn cfp (corp. financial perform). mau nanya, kira2 variable csr di indo yg tepat utk digunakan dalam metode penghitungannya apa ya mas? karena saya bingung, untuk menentukan indikator dari csr di indo. klo dari jurnalnya, kurang sejalan dengan perusahaan2 yang ada di indo. lalu, klo menghitung variable2 tsb menggunakan content analysis pada lap.keu perusahaan saja cukup representatif ga ya? sangat amat menunggu balesan dari mas hangga. thx loads _kariem_
salam kenal y buat mas Hangga.
saya mhsiswi jurusan perbankan syariah, saya rencananya mo ngangkat tema csr sebagai judul skripsi. soalnya udah bnyak bgt skripsi yang ngebahas masalah produk dan operasional bank syariah.
tapi saya masih bingung nentuin rumusan masalah. sebaiknya saya ngebahas apa y mas? peran csr perbankan syariah dalam meningkatkan ekonomi pedagang kecil?implementasi, efektivitas pemberian csr atau pengaruhnya terhadap pengingkatan jumlah nasabah y mas?
maksud saya, bisa aja kan csr dijadikan sarana promosi oleh bank?
maaf ya mas pertanyaannya ribet.
tolong bgt dibales y mas. penting bgt.
makasih bgt mas.
zoraya_sweetgirl@yahoo.com
Comments RSS TrackBack Identifier URI
Leave a comment





49 Comments