Setelah membidani lahirnya UU Pasar Modal, kini DPR sedang membahas RUU Perseroan Terbatas. RUU tersebut merupakan cikal-bakal Undang-Undang yang akan menggantikan UU Perseroan terbatas Nomor 1 tahun 1995.
Salah satu hal yang menarik dalam RUU tersebut adalah Pasal 74 yang pada intinya setiap perseroan diwajibkan mengalokasikan sebagian laba bersih tahunan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau biasa juga disebut Corporate Social Responsibility (CSR), tentu saja disertai dengan ancaman sanksi jika ada perseroan tidak menaati aturan tersebut.
Menurut Green Paper Uni Eropa, CSR merupakan sebuah “…..konsep dimana perusahaan memutuskan secara sukarela untuk memberikan sumbangsih untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.” Pengertian tersebut kemudian diperluas menjadi “…sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan pertimbangan-pertimbangan sosial dan lingkungan dalam setiap kegiatan usaha dan dalam setiap interaksi perusahaan dengan stakeholder-nya secara sukarela.” Dari dua pengertian tersebut dapat dilihat bahwa basis penerapan CSR adalah kesukarelaan dari perusahaan yang bersangkutan.
Permasalahan apakah CSR harus diwajibkan atau tetap dibiarkan dijalankan secara ikhlas oleh perusahaan dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, sudut pandang pemerintah. Pemerintah kita masih memandang bahwa perusahaan hanya akan menerapkan CSR jika diwajibkan dan disertai dengan sanksi yang keras untuk memaksa penerapannya. Sudut pandang kedua adalah dari perusahaan, banyak perusahaan memandang bahwa CSR merupakan pengeluaran tambahan yang hanya akan membebani kegiatan perusahaan.
Kedua pendapat tersebut harus dikaji secara cermat, pandangan pemerintah kita bahwa pengusaha kita hanya akan menerapkan CSR jika dipaksa dapat dibuktikan salah, dengan merujuk banyaknya perusahaan yang ikut serta dalam ISRA (Indonesian Sustainability Reporting Award) sebuah penghargaan yang diberikan oleh profesional di bidang akuntansi (Ikatan Akuntan Indonesia) untuk perusahaan-perusahaan atas laporan kegiatan CSR yang dijalankan perusahaan. Menurut logika umum, laporan dibuat berdasarkan aktivitas kegiatan riil. Sehingga dapat disimpulkan, tanpa dipaksa pun banyak (waluapun belum semua) perusahaan telah menjalankan aktivitas CSR.
Pandangan perusahaan bahwa aktivitas CSR adalah beban pengeluaran dapat ditepis dengan adanya beberapa riset yang menunjukkan bahwa value sebuah perusahaan dipengaruhi juga oleh aktivitas CSR yang dilakukan. Bahkan Dow Jones Sustainability Index berisi perusahaan-perusahaan yang memiliki pendekatan usaha menciptakan value jangka panjang bagi stakeholder dengan menciptakan peluang dan mengelola risiko yang timbul dari perubahan kondisi keuangan, lingkungan dan sosial. Berdasarkan kenyataan tersebut, aktivitas CSR lebih cocok disebut sebagai sebuah investasi jangka panjang dalam rangka meningkatkan value perusahaan.
Mewajibkan perusahaan untuk menyisihkan bagian tertentu dari keuntungannya untuk aktivitas CSR di indonesia hanya akan memperburuk daya saing perusahaan Indonesia, dan tentu saja hal ini akan sangat merugikan. Kegiatan usaha nasional akan terbebani biaya yang lebih tinggi dibanding pesaing dari negara lain.
Aktivitas CSR yang diwajibkan sama artinya mempersempit lingkup CSR menjadi hanya aktivitas filantropis perusahaan semata, padahal aktivitas CSR memiliki lingkup yang sangat luas sebagai manajemen perusahaan secara moderen dengan mengedepankan pengelolaan 3P (profit, people, planet).
Dari paparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mewajibkan penyisihan dana untuk aktivitas CSR hanya akan memperkuat stigma bahwa CSR adalah beban yang harus ditekan sekecil-kecilnya. Memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas CSR atau tidak merupakan pilihan yang terbaik. Sebaiknya pemerintah lebih berfokus agar mewajibkan pengusaha menyampaikan laporan atas aktivitas CSR yang dilakukan perusahaannya dalam periode tertentu sebagai pelengkap dari laporan keuangan. Sehingga dari laporan CSR tersebut masyarakat luas dapat menilai mana perusahaan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Masyarakat juga dapat menjadikan laporan tersebut sebagai parameter dalam memilih perusahaan untuk berinvestasi.
kalau diwajibkan saja perusahaan-perusahaan itu susah menepati, apalagi kalau diberi keleluasaan. memang harus ada reward dan punishmentnya. apa reward utk perusahaan yg CSR nya bagus dan hukuman utk yg CSR nya buruk. IMHO hehehehe
Konsep CSR memang voluntary, selama ini belum ada satu negara pun yang mewajibkan pelaksanaannya, tapi ada beberapa negara yang mewajibkan atau mendorong diwajibkannya pelaporan aktivitas CSR yang mereka lakukan.
Diwajibkannya CSR akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Tidak semua perusahaan mampu menjalankan aktivitas CSR. Banyak perusahaan kecil di indonesia yang untuk menjalankan aktivitas operasionalnya saja masih “megap-megap”
kewajiban CSR memang ‘agak’ memberatkan para pengusaha maupun investor..kewajiban ini saya pandang sebagai hal yang tidak masuk akal oleh pemerintah..
dalam usaha keras pemerintah yang me-lobby2 ke negara lain untuk menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah malah memberlakukan UU tersebut..padahal kewajiban CSR tersebut bisa saja mengurangi minat para calon investor asing ataupun investor yang sudah berinvestasi di Indonesia.
pemerintah seolah2 mengemis ke bangsa lain dan saat bangsa lain ingin turut membantu,malahan sok jual mahal..
padahal situasinya sangat berbeda jika dibandingkan ke negara2 lain yang berkembang dan sudah maju, yang sama sekali belum menerapkan kebijakan CSR tersebut..
menurut pak Wapres Jusuf Kalla, para investor tidak perlu khawatir untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena CSR diwajibkan hanya untuk usaha di bidang sumber daya alam.setelah mendengar perkataan beliau, saya merasa sependapat jika hanya dibatasi untuk usaha di bdg tsb, alasan ini logis karena faktanya perusahaan2 di bdg inilah yang paling cepat mengurangi kekayaan alam kita dan menghasilkan output limbah2 yang merusak.
semoga kewajiban ini bisa memberi dampak positif bagi perekonomian bangsa kita.amin
kebetulan aku skrg lg nglakuin research ttg CSR dan efeknya thd kinerja keuangan perusahaan…
buat nyusun skripsiku..
mungkin ada yang bisa kash masukan atau info ttg pos-pos penempatan CSR dalam annual report…
tepatnya dalam financial statementnya….
jawabannya aku tunggu di email-ku yah…
rizky_jawniey@yahoo.co.uk
thx
bapak, saya Nadia, mahasiswi Univ Bina Nusantara Jurusan AKuntansi yang saat ini tengah membuat skripsi berjudul studi kasus CSR dan sust report terhadap perusahaan ekstraktif di Indonesia.Saya sangat membutuhkan segala data tentang ISRA, apa pedoman dan komponen penilaian untuk ISRA (komponen apa saja yang dinilai dr sust. report yang dibuat perusahaan dilihat dr sudut pandang ISRA), untuk bahan penelitian saya. saya hendak mempelajari isi dari komponen ISRA dan G3 GRI. saya mohon bantuan bapak mengenai data tersebut, atau mungkin bila ada buku atau pihak yang bisa saya hubungi langsung. atas bantuan bapak saya ucapkan terima kasih,saya bisa dihubungi di nadiawithlove@yahoo.com.
terima kasih banyak,semoga bapak berkenan membalas ke alamat email saya.
NADIA
Mnurutku sih, klo CSR diliat sbagai suatu bentuk kepedulian sosial perusahaan ya brarti jd VOLUNTARY. Tp kan perusahaan menimbulkan externalities (dampak2) yang timbul akibat aktivitas perusahaan.makanya bs dijadikan MANDATORY. Tergantung jg dari mana CSR dipandang. Klo dari sudut pandang perusahaan/pengusaha maka jd VOLUNTARY. Tp klo dari sudut pandang pemerintah&masyarakat maka jd MANDATORY
IAI sebaiknya membuat prioritas. Mana yg seharusnya dibuat terlebih dahulu, penghargaan ISRA ataukah standar pelaporan dan pengungkapan CSR?????
Mengingat ISO 26000 Guidance on Social Responsibility blum selesai dibuat dan peraturan pemerintah yg mengatur CSR juga blum jd. Sebaiknya IAI membuat standarnya dulu, setelah itu baru dibuat suatu ajang kompetisi sustainability report perusahaan..
capek deeeeehhh…….. heheee(~_~)
BTW, mas hangga katanya mau bikin buku CSR.ditunggu loh janjinya…
Pak, saya corry mahasiswi unair, saya mau menayakan apakah benar para investor menanamkan modalnya dengan melihat aspek CSR, kalau boleh tahu bagaimana cara mendapatkan data statistiknya pak..saya mohon atas jawabannya dan dapat dikirim ke crushita_87@yahoo.com Terimakasi banyak pak..jawaban bpk akan sangat mbantu saya dlm mempersiapkan skripsi..
pak, saya tyas mahasiswi jurusan akuntansi. saat ini saya sedang menyusun skripsi tentang pengaruhnya terhadap pemberian kredit investasi. pertanyyan saya hampir sama dengan corry mahasiswi unair. bagiamana cara mendapatkan data statistiknya? terimakasih sebelumnya..
apk, aku mahasiswi yg lagi mengerjakan skripsi membahas tentang tanggung jawa sosial perusahaan (CSR)..
bersyukur sekali respon yang dilontarkan dari masyarakat yang sadar akan lingkungannya dan kehidupan sosialnya begitu besar..tetapi aku belum melihat respon yang membuat senyum semakin lebar..mengingat Dunia ini semakin memburuk keadaan lingkungan dan sosialnya..
oleh sebab itu aku konsent and antusias sekali untuk menjadikan CSR sebagai judul skripsiku..
aku justru lebih semangat apabila ada pihak yang mau mengajak ku untuk menyadarkan atau memeberikan penyuluhan hukum dan sosial dibidang CSR ini khususnya..dan hal ini memang harus lebih banyak disinggung secara lantang..agar para “PENGUASA dan PENGUSAHA” tidak semena-mena terhadap lingkungan dan kehidupan sosialnya yang notabene baik secara langsung ataupun tidak lingkungan dan kehidupan sosial telah mengangkat harkat derajat dan mungkin martabanya..
tetapi setelah hal tersebut telah didapatkan,,mereka sengaja atau tidak rela menyampingkan hal-hal yang penting atau mungkin lambat laun bisa mengembalikan mereka pada posisi semula..
dibuatnya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas khususnya pasal 74 tentang CSR..memberikan pencerahan kepada masyarakat..karena dari UU terdahulu (Yg membahas Tg Lingkungan Sosial) tidak menyentuh kepada pusatnya/ organ/badan hukum yang menjalankan sebuah perusahaan yang bergewrak dibidang SDA /pun tidak..jadi mereka msih saja bisa berkilah..
ini bukan hanya emosional yang berbicara tetapi lebuh kepada fakta-fakta yang telah terjadi dilapangan..contoh kasus “LUSI”, dimana warga setempat pun belum diganti rugikan moril dan imaterilnya oleh siEmpunya perusahaan tersebut (PT.Lapindo Brantas)..mereka telah mengambil keuntungan banyak dari SDA dan Rakyat disekitarnya..tolong itu yang harus diperhatikan secara mendalam..lambat laun hal tersebut diabaikan, yakinlah akan ada lapindo brantas yang berikutnya..
yang saya harapkan semoga ada lembaga indepedensi yang bener2 konsen dengan hal ini (CSR),,
tapi pak apakah sampai sekarang memang belum ada peraturan pemerintah yang membahas tentang CSR ini? .. lalu mengapa bisa ini terjadi..bagaimana menurut bapak tentang hal tersebut..
mohon direspon pertanyaan saya y pak..sebagai refrensi skripsi saya juga nantinya,,
terima kasih atas perhatiannya..
sheiske edriani saputri
Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta
Angk.04
aku lagi nyusun riset tentang CSR,,jika ada yang berkenan membantuy aku… aku minta tolong dong,,,aku pengen tanya
apa sich masalah-masalah ilmiah tentang CSR,, dari penelitian-penelitian sebelumnya maksudnya?//tolong baget ya kerja samannya,,,kirim emailku
giriproduk2yahoo.com
,mungkin kita bisa saling membantu tukar menukar informasi
Comments RSS TrackBack Identifier URI
Leave a comment





11 Comments