<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.2.3" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Biaya Kepatuhan dan Penyederhanaan Peraturan Perpajakan</title>
	<link>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/</link>
	<description>share n connect</description>
	<pubDate>Sat, 22 Nov 2008 04:15:56 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.2.3</generator>

	<item>
		<title>By: tukang mendoan</title>
		<link>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-109</link>
		<dc:creator>tukang mendoan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 May 2008 12:11:20 +0000</pubDate>
		<guid>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-109</guid>
		<description>kalo dagang mendoan pajake pye mas?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalo dagang mendoan pajake pye mas?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Hangga Surya Prayoga</title>
		<link>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-106</link>
		<dc:creator>Hangga Surya Prayoga</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2008 17:26:10 +0000</pubDate>
		<guid>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-106</guid>
		<description>Putri,
 
maaf sekali data-data perlakuan pajak di California saya tidak punya. Mungkin putri bisa dapetin di www.taxfoundation.org. Mohon maaf tida bisa membantu banyak...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Putri,</p>
<p>maaf sekali data-data perlakuan pajak di California saya tidak punya. Mungkin putri bisa dapetin di <a href="http://www.taxfoundation.org." rel="nofollow">www.taxfoundation.org.</a> Mohon maaf tida bisa membantu banyak&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: putri</title>
		<link>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-105</link>
		<dc:creator>putri</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2008 14:01:44 +0000</pubDate>
		<guid>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-105</guid>
		<description>mas, kalo mengenai pembayaran pajak di california bagaimana sebelum adanya e-government?kl ada artike jurnal buku tentang e-gov di AS minta infona ya ,mkci</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas, kalo mengenai pembayaran pajak di california bagaimana sebelum adanya e-government?kl ada artike jurnal buku tentang e-gov di AS minta infona ya ,mkci</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: RisNa</title>
		<link>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-95</link>
		<dc:creator>RisNa</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Mar 2008 13:03:06 +0000</pubDate>
		<guid>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-95</guid>
		<description>mas hangga mo tanya kalu mo cari buku tentang compliance cost yang lengkap dimana yaa.. soalnya susah kalu cari yang dari penerbit lokal,  saya lagi nyusun skripsi tentang compliance cost.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas hangga mo tanya kalu mo cari buku tentang compliance cost yang lengkap dimana yaa.. soalnya susah kalu cari yang dari penerbit lokal,  saya lagi nyusun skripsi tentang compliance cost.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hangga surya prayoga</title>
		<link>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-74</link>
		<dc:creator>hangga surya prayoga</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Mar 2008 07:49:46 +0000</pubDate>
		<guid>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-74</guid>
		<description>Inna,
Tulisan ini dimaksudkan, membahas biaya kepatuhan pajak yang ditanggung Wajib Pajak Badan. 
Saya beranggapan jika saja tarif pajak badan disederhanakan menjadi tarif tunggal bukan progresif seperti yang sekarang berlaku di Indonesia, biaya kepatuhan pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak akan turun. Walaupun ,mungkin hanya opportunity cost nya saja. Bukankah menghitung pajak terutang berdasarkan tarif pajak tunggal lebih mudah dan cepat dibanding dengan tarif pajak progresif.

Di Malaysia tarif pajak badan dalam negeri adalah 26% untuk seluruh jenis penghasilan, Thailand secara umum membebankan tarif 30% dan memberikan tarif khusus untuk SME sebesar 20-25%.

Bandingkan dengan Indonesia yang tarif pajaknya berbeda untuk tiap lapisan penghasilan. lebih rumit bukan???
 
Bang Rudi,

Sayangnya DJP belum pernah mempublikasikan penelitian resmi tentang biaya kepatuhan pajak. Tapi sebuah penelitian di Amerika Serikat  yang dilakukan oleh IRS dan Tax Foundation pada  tahun 1992 saja mem perkirakan bahwa biaya kepatuhan atas pajak penghasilan  yang ditanggung oleh Wajib Pajak Besar disana $35 triliun, jumlah tersebut hampir enam kali lipat anggaran IRS yang hanya $6 triliun.

Pastinya, biaya kepatuhan pajak tidak mungkin akan menjadi nol, sebagai contoh pasti akan tetap ada biaya kepatuhan pajak yang harus ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pajak, dana APBN yang digunakan oleh DJP. Juga masih akan ada opportunity cost bagi Wajib Pajak, seandainya waktu yang digunakan untuk mengisi dan melaporkan SPT digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara normal.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Inna,<br />
Tulisan ini dimaksudkan, membahas biaya kepatuhan pajak yang ditanggung Wajib Pajak Badan.<br />
Saya beranggapan jika saja tarif pajak badan disederhanakan menjadi tarif tunggal bukan progresif seperti yang sekarang berlaku di Indonesia, biaya kepatuhan pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak akan turun. Walaupun ,mungkin hanya opportunity cost nya saja. Bukankah menghitung pajak terutang berdasarkan tarif pajak tunggal lebih mudah dan cepat dibanding dengan tarif pajak progresif.</p>
<p>Di Malaysia tarif pajak badan dalam negeri adalah 26% untuk seluruh jenis penghasilan, Thailand secara umum membebankan tarif 30% dan memberikan tarif khusus untuk SME sebesar 20-25%.</p>
<p>Bandingkan dengan Indonesia yang tarif pajaknya berbeda untuk tiap lapisan penghasilan. lebih rumit bukan???</p>
<p>Bang Rudi,</p>
<p>Sayangnya DJP belum pernah mempublikasikan penelitian resmi tentang biaya kepatuhan pajak. Tapi sebuah penelitian di Amerika Serikat  yang dilakukan oleh IRS dan Tax Foundation pada  tahun 1992 saja mem perkirakan bahwa biaya kepatuhan atas pajak penghasilan  yang ditanggung oleh Wajib Pajak Besar disana $35 triliun, jumlah tersebut hampir enam kali lipat anggaran IRS yang hanya $6 triliun.</p>
<p>Pastinya, biaya kepatuhan pajak tidak mungkin akan menjadi nol, sebagai contoh pasti akan tetap ada biaya kepatuhan pajak yang harus ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pajak, dana APBN yang digunakan oleh DJP. Juga masih akan ada opportunity cost bagi Wajib Pajak, seandainya waktu yang digunakan untuk mengisi dan melaporkan SPT digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara normal.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudy VS</title>
		<link>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-73</link>
		<dc:creator>Rudy VS</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Mar 2008 14:04:33 +0000</pubDate>
		<guid>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-73</guid>
		<description>Selayaknya memang peraturan yang dibuat bukan malah menyulitkan penggunanya. Memang peraturan perpajakan di Indonesia seringkali berubah-ubah, tentu saja hal ini disebabkan terutama adalah alasan ekonomi, diluar alasan lainnya, seperti alasan politis.
Selain itu pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia dalam hal perpajakan sangatlah rendah. Jangankan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan yang levelnya sudah internasionalpun masih layak dipertanyakan kepatuhan perpajakannya. Bahkan seringkali penggunaan konsultan perpajakan dimanfaatkan untuk menggelapkan pajak atau dengan menggunakan konsultan akuntansi untuk melakukan "window dressing".
Hal ini dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, contohnya terjadinya transfer pricing, yang dapat berpengaruh terhadap makro ekonomi antar negara.
Apakah tax compliance yang dibayarkan di Indonesia yang dikeluhkan oleh Wajib Pajak nilainya besar? Mungkin perlu dicari lagi akar permasalahannya. Kalau menurut Saya tergantung.
Bila memang Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, maka tax compliance akan menjadi kecil atau bahkan nol (0), kalau belum melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, sudah pasti tax compliancenya akan menjadi lebih besar, untuk menutupi ketidakpatuhannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selayaknya memang peraturan yang dibuat bukan malah menyulitkan penggunanya. Memang peraturan perpajakan di Indonesia seringkali berubah-ubah, tentu saja hal ini disebabkan terutama adalah alasan ekonomi, diluar alasan lainnya, seperti alasan politis.<br />
Selain itu pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia dalam hal perpajakan sangatlah rendah. Jangankan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan yang levelnya sudah internasionalpun masih layak dipertanyakan kepatuhan perpajakannya. Bahkan seringkali penggunaan konsultan perpajakan dimanfaatkan untuk menggelapkan pajak atau dengan menggunakan konsultan akuntansi untuk melakukan &#8220;window dressing&#8221;.<br />
Hal ini dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, contohnya terjadinya transfer pricing, yang dapat berpengaruh terhadap makro ekonomi antar negara.<br />
Apakah tax compliance yang dibayarkan di Indonesia yang dikeluhkan oleh Wajib Pajak nilainya besar? Mungkin perlu dicari lagi akar permasalahannya. Kalau menurut Saya tergantung.<br />
Bila memang Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, maka tax compliance akan menjadi kecil atau bahkan nol (0), kalau belum melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, sudah pasti tax compliancenya akan menjadi lebih besar, untuk menutupi ketidakpatuhannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: inna lagi</title>
		<link>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-71</link>
		<dc:creator>inna lagi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Feb 2008 04:55:33 +0000</pubDate>
		<guid>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-71</guid>
		<description>disebutkan kalo salah satu solusi untuk mengatasi tingginya biaya kepatuhan pajak adalah dengan cara pemerintah bisa menyederhanakan peraturan perpajakan. Misalnya dengan menerapkan tarif tunggal kompetitif seperti di Filipina, Malaysia, Thailand dan Cina.  maksudnya kaya apa sih mas saya kurang ngerti tolong dijelasin yah..
makasih bantuannya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>disebutkan kalo salah satu solusi untuk mengatasi tingginya biaya kepatuhan pajak adalah dengan cara pemerintah bisa menyederhanakan peraturan perpajakan. Misalnya dengan menerapkan tarif tunggal kompetitif seperti di Filipina, Malaysia, Thailand dan Cina.  maksudnya kaya apa sih mas saya kurang ngerti tolong dijelasin yah..<br />
makasih bantuannya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: inna</title>
		<link>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-70</link>
		<dc:creator>inna</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Feb 2008 04:48:15 +0000</pubDate>
		<guid>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-70</guid>
		<description>kebetulan saya lagi nyusun skripsi tentang cost compliance n artikel ini ngebntu banget..
n kalo bisa nih,.nas hangga kan ngerti banget masalah cost compliance tolong perbanyak lagi artikel  about cost compliance nya yaaggh...^_^
makasih....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kebetulan saya lagi nyusun skripsi tentang cost compliance n artikel ini ngebntu banget..<br />
n kalo bisa nih,.nas hangga kan ngerti banget masalah cost compliance tolong perbanyak lagi artikel  about cost compliance nya yaaggh&#8230;^_^<br />
makasih&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: apung</title>
		<link>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-48</link>
		<dc:creator>apung</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jan 2008 19:00:39 +0000</pubDate>
		<guid>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-48</guid>
		<description>untuk saia bukan orang pajak</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>untuk saia bukan orang pajak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudy VS</title>
		<link>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-46</link>
		<dc:creator>Rudy VS</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jan 2008 09:50:51 +0000</pubDate>
		<guid>http://donhangga.com/biaya-kepatuhan-dan-penyederhanaan-peraturan-perpajakan/2007/07/17/#comment-46</guid>
		<description>Memang kebanyakan orang pasti menyalahkan aparat pajak, tetapi kenyataannya kedua belah pihak sama-sama bersalah.
Pada waktu pemeriksaan dilakukan seringkali WP tidak dapat atau tidak mau memberikan data-data yang dibutuhkan, sehingga Pemeriksa pasti akan bekerja berdasarkan data yang ada. Data yang dipakaipun bukan sembarang data, data tersebut harus ada buktinya.
Selain itu, biasanya Pemeriksa juga melakukan analisa laporan keuangan. Masa sih perusahaan yang seharusnya berdasarkan analisa sudah bangkrut, tetapi masih melakukan kegiatan usaha? Atau WP Orang Pribadi yang memiliki rumah mewah, anak sekolah di Luar Negeri atau dengan kata lain menanggung biaya hidup yang diluar kewajaran, tetapi melaporkan SPT Tahunan dengan omzet kecil?
Sebenarnya yang perlu dipupuk adalah kesadaran dari Wajib Pajak sendiri. Apabila WP sudah melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan keadaan sebenarnya dan didukung dengan bukti pendukung yang kuat, tentu saja aparat pajak yang nakal tidak akan bisa berbuat apa-apa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Memang kebanyakan orang pasti menyalahkan aparat pajak, tetapi kenyataannya kedua belah pihak sama-sama bersalah.<br />
Pada waktu pemeriksaan dilakukan seringkali WP tidak dapat atau tidak mau memberikan data-data yang dibutuhkan, sehingga Pemeriksa pasti akan bekerja berdasarkan data yang ada. Data yang dipakaipun bukan sembarang data, data tersebut harus ada buktinya.<br />
Selain itu, biasanya Pemeriksa juga melakukan analisa laporan keuangan. Masa sih perusahaan yang seharusnya berdasarkan analisa sudah bangkrut, tetapi masih melakukan kegiatan usaha? Atau WP Orang Pribadi yang memiliki rumah mewah, anak sekolah di Luar Negeri atau dengan kata lain menanggung biaya hidup yang diluar kewajaran, tetapi melaporkan SPT Tahunan dengan omzet kecil?<br />
Sebenarnya yang perlu dipupuk adalah kesadaran dari Wajib Pajak sendiri. Apabila WP sudah melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan keadaan sebenarnya dan didukung dengan bukti pendukung yang kuat, tentu saja aparat pajak yang nakal tidak akan bisa berbuat apa-apa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
