Perekonomian sebuah negara sedikit banyak dipengaruhi oleh peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintahnya. Jika para pembuat kebijakan di bidang perpajakan membuat kebijakan yang terlalu kompleks atau sering berubah-ubah, Wajib Pajak tidak mungkin memiliki gambaran yang pasti atas pengaruh peraturan pajak tersebut terhadap investasi dan usaha yang mereka jalankan.

Beberapa Wajib Pajak beranggapan bahwa sistem perpajakan kita – khususnya pajak penghasilan – masih terlalu kompleks. Kompleksitas peraturan tersebut menimbulkan tingginya biaya yang harus dipikul oleh seorang Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Biaya yang harus dipikul oleh Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya disebut juga sebagai biaya kepatuhan pajak (tax compliance cost). Idealnya biaya kepatuhan tidak memberatkan dan menghambat Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya. Sampai dengan saat ini memang belum ada studi yang komprehensif mengenai besaran biaya kepatuhan pajak di indonesia, tapi bukan berarti biaya kepatuhan pajak tidak membebani Wajib pajak


Biaya kepatuhan disini bukan hanya biaya dalam artian uang, tapi juga waktu dan pikiran (Sandford, 1993). Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Wajib Pajak harus mengeluarkan uang selain untuk membayar pajak terutang – minimal untuk biaya perjalanan dan administrasi ke bank atau kantor pos untuk melakukan penyetoran; selain itu Wajib Pajak juga harus meluangkan waktu untuk membaca petunjuk pengisian SPT, mengisi nya dan mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Pajak; Wajib Pajak juga dibebani pikiran takut kalau-kalau pemahamannya atas peraturan perpajakan berbeda dengan pemahaman petugas pajak kemudian dituduh melakukan tax evasion.

Dalam hal pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan e-filling yaitu penyampaian SPT melalui internet. Dikarenakan penetrasi internet di indonesia yang masih rendah, maka penerapan e-filing tidak banyak berpengaruh terhadap biaya kepatuhan pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak secara keseluruhan. Manfaat
e-filling lebih kepada berkurangnya pekerjaan klerikal petugas pajak dalam melakukan perekaman data SPT yang dikirimkan oleh Wajib Pajak.

Berdasarkan contoh diatas dapat disimpulkan bahwa biaya kepatuhan pajak merupakan biaya tetap (fixed cost) bagi banyak Wajib Pajak. Hal ini menyebabkan Wajib Pajak – terutama Orang Pribadi - yang dikenakan tarif pajak terendah akan menanggung biaya kepatuhan pajak relatif yang lebih besar dibandingkan dengan Wajib Pajak yang berpenghasilan tinggi. Dengan kata lain biaya kepatuhan pajak memberikan beban ekonomi yang lebih besar kepada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan rendah.

Penyederhanaan perpajakan

Setiap kompleksitas yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan disinsentif bagi dunia usaha dan investasi di negeri ini. Penyederhanaan dapat dilakukan dengan pertama menerapkan tarif pajak tunggal yang kompetitif, sebagai contoh, jika dibandingkan dengan Malaysia, Filipina, Cina dan Thailand yang menerapkan tarif pajak tunggal untuk Wajib Pajak Badan, tarif pajak di Indonesia yang terdiri atas tiga lapisan tarif terlihat terlalu kompleks, negara-negara tetangga tersebut lebih memilih menerapkan tarif pajak khusus untuk Wajib Pajak tertentu, contohnya: perminyakan dan investasi asing. Efek minimal dari diberlakukannya 3 lapisan tarif pajak di Indonesia adalah Wajib Pajak di Indonesia membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menghitung pajak terutang jika dibandingkan dengan Wajib Pajak di Malaysia. Waktu yang sebenarnya bisa digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan dan meningkatkan kontribusi pembayaran pajak.

Kedua menghilangkan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang pribadi yang tidak memperoleh penghasilan lain selain dari pemberi kerja dan atau pajak terutangnya untuk tahun tersebut nihil. Dengan asumsi seluruh penghasilan dari pemberi kerja telah dipungut, disetorkan dan dilaporkan adalah sebuah kegiatan yang sia-sia jika kewajiban pelaporan tetap diterapkan Wajib Pajak tersebut.

Setelah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan disahkan DPR bulan lalu dan dianggap cukup mengakomodir kepentingan Wajib Pajak, masyarakat berharap pemerintah tetap konsisten melakukan reformasi di bidang perpajakan. Bukan hanya dengan membuat undang-undang mudah dipahami dan dijalankan tapi juga peraturan pelaksanaan di bawahnya yang konsisten dan tidak tumpang tindih. Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak menjadi tumpuan harapan masyarakat dalam rangka melakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penyederhanaan tersebut memberikan keuntungan yang sangat besar bagi Wajib Pajak berpenghasilan rendah, sehingga biaya kepatuhan pajak dapat ditekan seminimal mungkin walaupun tidak bisa dihilangkan.


11 Comments

By Beyoung Carerock on 25 December 2007

Yang sangat menyedihkan bagi WP adalah tidak adanya sanksi bagi Aparat Pajak yang menerbitkan SKP kurang bayar yang SALAH atau SENGAJA DIBIKIN SALAH dalam hasil akhir pemeriksaan pajak. Bila WP minta penjelasan tentang hasil pemeriksaan yg tidak disetujuinya, aparat pemeriksa akan mengeluarkan senjatanya yg sangat ampuh yang tidak ada antinya pada WP yaitu kata2 mutiara NANTI KITA KETEMU DI KEBERATAN SAJA…
Bukti banyak penerbitan SKP yang salah terbukti dari hasil keputusan pengadilan perpajakan.

Nah bila UU Pajak mengatakan kedudukan WP sama dengan Aparatur Pajak, maka harus ada sanksi yg berat dan tegas tentang SKP yang tidak benar atau bentuk bentuk tagihan pajak lainnya yg salah yang di terbitkan oleh Kantor pajak, jangan hanya sanksi bagi WP pajak saja jika tidak patuh. Nah bila itu ada baru namanya adil

By Rudy VS on 7 January 2008

Memang kebanyakan orang pasti menyalahkan aparat pajak, tetapi kenyataannya kedua belah pihak sama-sama bersalah.
Pada waktu pemeriksaan dilakukan seringkali WP tidak dapat atau tidak mau memberikan data-data yang dibutuhkan, sehingga Pemeriksa pasti akan bekerja berdasarkan data yang ada. Data yang dipakaipun bukan sembarang data, data tersebut harus ada buktinya.
Selain itu, biasanya Pemeriksa juga melakukan analisa laporan keuangan. Masa sih perusahaan yang seharusnya berdasarkan analisa sudah bangkrut, tetapi masih melakukan kegiatan usaha? Atau WP Orang Pribadi yang memiliki rumah mewah, anak sekolah di Luar Negeri atau dengan kata lain menanggung biaya hidup yang diluar kewajaran, tetapi melaporkan SPT Tahunan dengan omzet kecil?
Sebenarnya yang perlu dipupuk adalah kesadaran dari Wajib Pajak sendiri. Apabila WP sudah melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan keadaan sebenarnya dan didukung dengan bukti pendukung yang kuat, tentu saja aparat pajak yang nakal tidak akan bisa berbuat apa-apa.

By apung on 24 January 2008

untuk saia bukan orang pajak

By inna on 29 February 2008

kebetulan saya lagi nyusun skripsi tentang cost compliance n artikel ini ngebntu banget..
n kalo bisa nih,.nas hangga kan ngerti banget masalah cost compliance tolong perbanyak lagi artikel about cost compliance nya yaaggh…^_^
makasih….

By inna lagi on 29 February 2008

disebutkan kalo salah satu solusi untuk mengatasi tingginya biaya kepatuhan pajak adalah dengan cara pemerintah bisa menyederhanakan peraturan perpajakan. Misalnya dengan menerapkan tarif tunggal kompetitif seperti di Filipina, Malaysia, Thailand dan Cina. maksudnya kaya apa sih mas saya kurang ngerti tolong dijelasin yah..
makasih bantuannya..

By Rudy VS on 1 March 2008

Selayaknya memang peraturan yang dibuat bukan malah menyulitkan penggunanya. Memang peraturan perpajakan di Indonesia seringkali berubah-ubah, tentu saja hal ini disebabkan terutama adalah alasan ekonomi, diluar alasan lainnya, seperti alasan politis.
Selain itu pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia dalam hal perpajakan sangatlah rendah. Jangankan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan yang levelnya sudah internasionalpun masih layak dipertanyakan kepatuhan perpajakannya. Bahkan seringkali penggunaan konsultan perpajakan dimanfaatkan untuk menggelapkan pajak atau dengan menggunakan konsultan akuntansi untuk melakukan “window dressing”.
Hal ini dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, contohnya terjadinya transfer pricing, yang dapat berpengaruh terhadap makro ekonomi antar negara.
Apakah tax compliance yang dibayarkan di Indonesia yang dikeluhkan oleh Wajib Pajak nilainya besar? Mungkin perlu dicari lagi akar permasalahannya. Kalau menurut Saya tergantung.
Bila memang Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, maka tax compliance akan menjadi kecil atau bahkan nol (0), kalau belum melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, sudah pasti tax compliancenya akan menjadi lebih besar, untuk menutupi ketidakpatuhannya.

By hangga surya prayoga on 3 March 2008

Inna,
Tulisan ini dimaksudkan, membahas biaya kepatuhan pajak yang ditanggung Wajib Pajak Badan.
Saya beranggapan jika saja tarif pajak badan disederhanakan menjadi tarif tunggal bukan progresif seperti yang sekarang berlaku di Indonesia, biaya kepatuhan pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak akan turun. Walaupun ,mungkin hanya opportunity cost nya saja. Bukankah menghitung pajak terutang berdasarkan tarif pajak tunggal lebih mudah dan cepat dibanding dengan tarif pajak progresif.

Di Malaysia tarif pajak badan dalam negeri adalah 26% untuk seluruh jenis penghasilan, Thailand secara umum membebankan tarif 30% dan memberikan tarif khusus untuk SME sebesar 20-25%.

Bandingkan dengan Indonesia yang tarif pajaknya berbeda untuk tiap lapisan penghasilan. lebih rumit bukan???

Bang Rudi,

Sayangnya DJP belum pernah mempublikasikan penelitian resmi tentang biaya kepatuhan pajak. Tapi sebuah penelitian di Amerika Serikat yang dilakukan oleh IRS dan Tax Foundation pada tahun 1992 saja mem perkirakan bahwa biaya kepatuhan atas pajak penghasilan yang ditanggung oleh Wajib Pajak Besar disana $35 triliun, jumlah tersebut hampir enam kali lipat anggaran IRS yang hanya $6 triliun.

Pastinya, biaya kepatuhan pajak tidak mungkin akan menjadi nol, sebagai contoh pasti akan tetap ada biaya kepatuhan pajak yang harus ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pajak, dana APBN yang digunakan oleh DJP. Juga masih akan ada opportunity cost bagi Wajib Pajak, seandainya waktu yang digunakan untuk mengisi dan melaporkan SPT digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara normal.

By RisNa on 30 March 2008

mas hangga mo tanya kalu mo cari buku tentang compliance cost yang lengkap dimana yaa.. soalnya susah kalu cari yang dari penerbit lokal, saya lagi nyusun skripsi tentang compliance cost.

By putri on 29 April 2008

mas, kalo mengenai pembayaran pajak di california bagaimana sebelum adanya e-government?kl ada artike jurnal buku tentang e-gov di AS minta infona ya ,mkci

By Hangga Surya Prayoga on 30 April 2008

Putri,

maaf sekali data-data perlakuan pajak di California saya tidak punya. Mungkin putri bisa dapetin di www.taxfoundation.org. Mohon maaf tida bisa membantu banyak…

By tukang mendoan on 20 May 2008

kalo dagang mendoan pajake pye mas?

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment