Akhirnya RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan disetujui oleh DPR pada tanggal 31 Mei 2007. Setelah melalui perjalanan panjang sejak diusulkan 4 tahun lalu RUU KUP tersebut disetujui dengan banyak mengakomodir kepentingan pengusaha. Hal ini menunjukkan itikad pemerintah yang ingin membuat Indonesia menjadi negara yang bussiness friendly
Kelompok pengusaha yang diwakili oleh KADIN, merupakan kelompok yang paling getol melawan beberapa pasal yang memberatkan Wajib Pajak. Beberapa pasal yang paling mengundang perdebatan, yaitu pasal 25, 27, 36 dan 36A. Pasal 25 dan 27 mengatur masalah keberatan dan banding Wajib Pajak. Sedangkan pasal 36 dan 36 A adalah sanksi kepada petugas pajak yang “nego”. Bagi petugas pajak yang melakukan hal tersebut selain bisa dijerat pasal 368 KUHP juga dapat dijerat dengan pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 itu memiliki potensi timbulnya kebocoran penerimaan pajak. Hal tersebut disebabkan Pasal 25 ayat 7 memungkinkan Wajib Pajak menangguhkan kewajiban pembayaran atau hanya membayar sejumlah yang disetujuinya jika mengajukan keberatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sudah seharusnya Direktorat Jenderal Pajak bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang bandel, jangan ragu untuk melakukan penyidikan, penyitaan, lelang atau gijzeling (paksa badan).
Dalam kesempatan yang sama, Panitia Khusus Perpajakan DPR juga menyetujui pembentukan Komite Pengawas Perpajakan dan menolak usulan untuk membentuk Badan Penerimaan Perpajakan.
oi,,,mas,,,ga mau ka comment tentang blog mu,,,
mau nanya ajah,,sekarang dirimu berada dimana????!!!!!!!!!!!!!!!
btw,emailku,jesikapalinggi@yahoo.com nah,,,
g tw ka mw hubungi ko dimana,jadi secara saya gaptek,lewat sini aj ya mas,,,
eh,salam buat k’desi sm haidar yah,,,
Comments RSS TrackBack Identifier URI
Leave a comment





2 Comments